Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Yudian Wahyudi mengatakan "restorative justice" sangat penting digalakkan dalam proses penyelesaian masalah karena sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.

"Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan 'restorative Justice" dan asas keadilan yang tercantum pada sila kelima Pancasila," katanya pada Seminar Kebangsaan bertema "Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja" yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat.

Dalam keterangan tertulis BPIP, Yudian mengatakan "restorative justice" dalam penyelesaian kasus mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: BPIP tekankan pentingnya ciptakan keseimbangan kerja dalam birokrasi

Oleh karena itu, Yudian menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dengan Kejaksaan, salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.

"Kami melibatkan sebanyak mungkin 'stakeholder' untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan diklat (pendidikan dan pelatihan) di lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan," katanya.

Selain menguatkan prinsip kolaborasi, kata dia, upaya ini menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi diklat.

Baca juga: BPIP: BEM Nusantara perlu maksimalkan ruang dialog konstitusional
Baca juga: BPIP terus sosialisasi dan bumikan Pancasila di Tanah Air


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Kepala BPIP terkait pentingnya penegakan "restorative justice" di lingkungan lembaga penegakan hukum.

"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, 'restorative justice' terus kami galakkan, artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan 'restoratif justice' ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat," katanya.

Katarina berharap materi yang disampaikan Kepala BPIP mampu menyegarkan kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY sehingga ke depan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum.