Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 409 batang bibit tumbuhan lokal Kalimantan diteliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai upaya budidaya di pulau Jawa agar jenis-jenis tumbuhan tersebut tidak punah.
"Pengiriman bibit tumbuhan asal Kalimantan ini sudah dikirim ke Kebun Raya Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Drh. Nur Hartanto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Dia menyatakan tumbuhan tersebut dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan boleh dikirim ke wilayah tujuan.
Adapun bibit tumbuhan yang dikirim, di antaranya buah lokal seperti nangka, mangga, manggis, durian, jambu, langsat dan rambutan.
Baca juga: BRIN: Teknologi cegah kehilangan pangan perkuat ketahanan pangan
Baca juga: BRIN dorong penguatan ekosistem hortikultura
Kemudian ada juga jenis selain buah seperti bambu, pandan, soka, jahe, lengkuas, anggrek dendrobium, angrek bulan, dan paku-pakuan.
Selain bibit tumbuhan ada juga herbarium yang merupakan tumbuhan yang sudah diawetkan atau dikeringkan.
Meski bukan tumbuhan segar dan bukan jenis benih, Hartanto menyebut herbarium tetap harus dilaporkan kepada pejabat karantina.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap orang yang memasukkan media pembawa (MP) dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan MP kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina termasuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina," kata Hartanto.*
Baca juga: BKKBN: Data SDKI 2022 harus disusun lebih valid dan terperinci
Baca juga: BRIN kerja sama dengan BPS dan BKKBN lakukan SDKI 2022
Sebanyak 409 batang bibit tumbuhan Kalimantan diteliti BRIN
17 Juni 2022 16:18 WIB
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memeriksa tumbuhan yang akan dilalulintaskan. (ANTARA/Firman)
Pewarta: Firman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: