Kemenhut bangun sistem manajemen pengelolaan data dukungan AS
26 Januari 2012 06:36 WIB
Hutan lindung rusak. Sebuah alat berat beroperasi di sekitar kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan di perbukitan Nagari Kajai, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Minggu (18/12). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, menyatakan saat ini kondisi hutan di Sumbar, sangat memprihatinkan disebabkan tidak adanya kebijakan pengamanan terhadap kawasan yang secara topografi termasuk rentan kerusakan terutama pembabatan dan pembakaran hutan. (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)()
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membangun sistem manajemen pengelolaan data (Database Management System/DMS) yang bisa diakses secara online di seluruh Indonesia untuk mendukung penegakan hukum bidang kehutanan.
Sistem tersebut dibangun dengan dukungan pemerintah AS melalui penerapan program batuan untuk investigasi kriminal internasional (Implementation Arrangement International Criminal Investigative Training Assistance Program/IA ICITAP).
Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto di Jakarta, Rabu, mengapresiasi dukungan yang diberikan pemerintah AS.
"Ini adalah bukti yang baik upaya bersama memberantas kejahatan kehutanan," katanya.
Sebelumnya, Hadi menyaksikan penandatanganan kerja sama IA ICITAP yang diteken oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori dan Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Theodore G. Osius, yang dilanjutkan dengan peluncuran DMS.
Kerja sama dijalin untuk meningkatkan kapasitas perlindungan hutan melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, bantuan donasi dan pengembangan infrastruktur terbatas, seperti DMS.
Menurut dia, Indonesia berkomitmen untuk memberantas pembalakan liar. Meski demikian, dunia juga dituntut untuk tidak menampung kayu haram hasil pembalakan liar. Tuntutan tersebut direspon dengan terbitnya ketentuan hukum yang tegas di negara-negara konsumen untuk mencegah masuknya kayu haram.
"AS punya amandemen Lacey Act, Uni Eropa dengan timber regulation, dan Jepang menerapkan Green Konyuho," ujar Hadi.
Dia menyatakan, Indonesia sudah menegaskan bahwa pembalakan liar adalah "extra ordinary crime" yang pemberantasannya perlu dilakukan secara komprehensif. Meski demikian, secara internasional, pembalakan liar masih dianggap sebagai kejahatan biasa.
"Kami berharap AS sebagai mitra bisa mendorong ditetapkannya pembalakan liar sebagai `extra ordinary crime` secara internasional, seperti halnya kejahatan narkoba, sehingga pemberantasannya secara internasional lebih solid," ujarnya.
Osius menyatakan, program tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan yang sudah diteken Presiden AS Barrack Obama dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2011, untuk meningkatkan kerjasama di segala bidang.
"Program yang dijalankan selain untuk mendukung penegakan hukum juga untuk meningkatkan kemitraan yang sudah terjalin diantara kedua negara," katanya.
Pemerintah AS menyediakan hibah sebesar satu juta dolar AS untuk program tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Raffles B. Panjaitan, menjelaskan DMS Register Perkara Online adalah aplikasi perangkat lunak yang dibangun oleh Departemen Kehakiman AS sebagai asistensi kepada Kemenhut.
DMS bertujuan meningkatkan kontribusi Kemenhut secara signifikan dalam penegakan hukum dan konservasi diantara institusi pemerintah lainnya melalui pemanfaatan teknologi manajemen berbasis data register perkara secara online. DMS dibangun khusus bagi Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kemenhut yang berfungsi sebagai suatu aplikasi pencatatan dan penyimpanan serta pengelolaan data, sebagai pusat informasi data online, alat pemonitoran kasus, analisa, pengambilan keputusan dan tindakan bagi Direktorat PPH.
"DMS Register Perkara dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menanggulangi kasus-kasus tindak pidana kehutanan," kata Raffles.
Fitur yang ditampilkan dalam DMS, di antaranya pemasukan data secara online ke satu server database, laporan waktu dan data terkini, update data dari dan ke server, data detil sesuai input, dan pencarian data kasus kejahatan kehutanan secara detil.
Saat ini, DMS telah terpasang di 1 lokasi server (Jakarta) dan 5 lokasi yaitu Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, BKSDA Sumatera Utara, BKSDA Aceh, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Gunung Leuser.
Ke depan, kata Raffles, DMS akan terpasang di seluruh unit pelaksana teknis kehutanan di seluruh Indonesia. (A027)
Sistem tersebut dibangun dengan dukungan pemerintah AS melalui penerapan program batuan untuk investigasi kriminal internasional (Implementation Arrangement International Criminal Investigative Training Assistance Program/IA ICITAP).
Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto di Jakarta, Rabu, mengapresiasi dukungan yang diberikan pemerintah AS.
"Ini adalah bukti yang baik upaya bersama memberantas kejahatan kehutanan," katanya.
Sebelumnya, Hadi menyaksikan penandatanganan kerja sama IA ICITAP yang diteken oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori dan Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Theodore G. Osius, yang dilanjutkan dengan peluncuran DMS.
Kerja sama dijalin untuk meningkatkan kapasitas perlindungan hutan melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, bantuan donasi dan pengembangan infrastruktur terbatas, seperti DMS.
Menurut dia, Indonesia berkomitmen untuk memberantas pembalakan liar. Meski demikian, dunia juga dituntut untuk tidak menampung kayu haram hasil pembalakan liar. Tuntutan tersebut direspon dengan terbitnya ketentuan hukum yang tegas di negara-negara konsumen untuk mencegah masuknya kayu haram.
"AS punya amandemen Lacey Act, Uni Eropa dengan timber regulation, dan Jepang menerapkan Green Konyuho," ujar Hadi.
Dia menyatakan, Indonesia sudah menegaskan bahwa pembalakan liar adalah "extra ordinary crime" yang pemberantasannya perlu dilakukan secara komprehensif. Meski demikian, secara internasional, pembalakan liar masih dianggap sebagai kejahatan biasa.
"Kami berharap AS sebagai mitra bisa mendorong ditetapkannya pembalakan liar sebagai `extra ordinary crime` secara internasional, seperti halnya kejahatan narkoba, sehingga pemberantasannya secara internasional lebih solid," ujarnya.
Osius menyatakan, program tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan yang sudah diteken Presiden AS Barrack Obama dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2011, untuk meningkatkan kerjasama di segala bidang.
"Program yang dijalankan selain untuk mendukung penegakan hukum juga untuk meningkatkan kemitraan yang sudah terjalin diantara kedua negara," katanya.
Pemerintah AS menyediakan hibah sebesar satu juta dolar AS untuk program tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Raffles B. Panjaitan, menjelaskan DMS Register Perkara Online adalah aplikasi perangkat lunak yang dibangun oleh Departemen Kehakiman AS sebagai asistensi kepada Kemenhut.
DMS bertujuan meningkatkan kontribusi Kemenhut secara signifikan dalam penegakan hukum dan konservasi diantara institusi pemerintah lainnya melalui pemanfaatan teknologi manajemen berbasis data register perkara secara online. DMS dibangun khusus bagi Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kemenhut yang berfungsi sebagai suatu aplikasi pencatatan dan penyimpanan serta pengelolaan data, sebagai pusat informasi data online, alat pemonitoran kasus, analisa, pengambilan keputusan dan tindakan bagi Direktorat PPH.
"DMS Register Perkara dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menanggulangi kasus-kasus tindak pidana kehutanan," kata Raffles.
Fitur yang ditampilkan dalam DMS, di antaranya pemasukan data secara online ke satu server database, laporan waktu dan data terkini, update data dari dan ke server, data detil sesuai input, dan pencarian data kasus kejahatan kehutanan secara detil.
Saat ini, DMS telah terpasang di 1 lokasi server (Jakarta) dan 5 lokasi yaitu Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, BKSDA Sumatera Utara, BKSDA Aceh, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Gunung Leuser.
Ke depan, kata Raffles, DMS akan terpasang di seluruh unit pelaksana teknis kehutanan di seluruh Indonesia. (A027)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012
Tags: