Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk I Dewa Wirantaya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi I Dewa Wirantaya, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal kesepakatan kontrak Antam-Loco Montrado

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6), yakni General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi.

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses dan tahapan dilakukannya kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam di tahun 2017.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK dalami audit kerja sama pengolahan anoda logam Antam-Loco Montrado

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil petinggi PT Antam dalam kasus pengolahan anoda logam

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.