Jakarta (ANTARA News) - Pihak petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum memperbolehkan keluarga menjenguk supir "maut" dan tiga rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara belum diperbolehkan (menjenguk) karena ada kepentingan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Kombes Rikwanto belum bisa menjelaskan hingga kapan pihak keluarga tersangka bisa menjenguk supir dan tiga orang penumpang kendaraan yang terlibat tabrakan menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada hari Minggu di dekat kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais tersebut.

Rikwanto menuturkan penyidik hanya mengizinkan tim pengacara guna mendampingi pemeriksaan terhadap tersangka.

"Berdasarkan informasi pengacara tersangka bernama Afrizal," ujar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan saat ini, supir yang bernama Apriani Susanti masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Sedangkan, tiga orang rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34) menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Karena alasan masih proses penyidikan dugaan penggunaan narkoba, petugas memperketat pihak yang akan bertemu dengan tersangka.

(T014/A011)