Bapeten dorong peta jalan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif
16 Juni 2022 19:09 WIB
Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mendorong pembuatan peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.
"Peran dan komitmen semua pihak sangat diperlukan untuk menyepakati peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif tahun 2022–2027," kata Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan peran dan komitmen tersebut mencakup kesepakatan dalam tugas dan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, sampai tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan.
Dahlia mengatakan peta jalan nasional yang perlu disepakati, antara lain pemetaan limbah, terobosan dalam proses perizinan pelimbahan zat radioaktif, pengangkutan limbah radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Baca juga: Bapeten dorong penanganan komprehensif untuk mineral ikutan radioaktif
Peraturan perundang-undangan telah mengatur keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Namun di lapangan masih ditemukan kendala, antara lain perusahaan yang pailit sehingga tidak dapat mengirimkan kembali zat radioaktif ke negara asal, keterbatasan kontainer pengangkut, biaya pengiriman, dan kendala transportasi ke negara asal.
"Kegiatan pengolahan limbah radioaktif yang dilakukan penghasil limbah radioaktif sangat berisiko membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Rumah sakit dan pabrik kertas menjadi contoh tempat ditemukannya limbah radioaktif," tuturnya.
Oleh karena itu, Bapeten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Jakarta, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah radioaktif melalui penyusunan suatu peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.
Baca juga: Bapeten dan K/L dorong penguatan pengawasan pembangunan PLTN
Rakornas dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peserta rakornas juga berasal dari perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, pemerintah daerah, dan pengguna tenaga nuklir dari bidang kesehatan, industri, dan instalasi nuklir.
Selain itu, Indonesia yang diwakili oleh BRIN dan Bapeten akan menghadiri 7th Review Meeting Join Convention on the Spent Fuel Management and on the Radioactive Waste Management di Austria pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022.
Pada forum tersebut, delegasi akan menyampaikan status terkini pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
Baca juga: Bapeten: Perguruan tinggi dukung penelitian pengawasan nuklir
Melalui forum itu diharapkan bisa diperoleh umpan balik dari negara anggota lain sekaligus bisa meneladani praktik terbaik yang dilakukan oleh negara lain untuk pengembangan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
"Peran dan komitmen semua pihak sangat diperlukan untuk menyepakati peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif tahun 2022–2027," kata Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan peran dan komitmen tersebut mencakup kesepakatan dalam tugas dan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, sampai tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan.
Dahlia mengatakan peta jalan nasional yang perlu disepakati, antara lain pemetaan limbah, terobosan dalam proses perizinan pelimbahan zat radioaktif, pengangkutan limbah radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Baca juga: Bapeten dorong penanganan komprehensif untuk mineral ikutan radioaktif
Peraturan perundang-undangan telah mengatur keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Namun di lapangan masih ditemukan kendala, antara lain perusahaan yang pailit sehingga tidak dapat mengirimkan kembali zat radioaktif ke negara asal, keterbatasan kontainer pengangkut, biaya pengiriman, dan kendala transportasi ke negara asal.
"Kegiatan pengolahan limbah radioaktif yang dilakukan penghasil limbah radioaktif sangat berisiko membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Rumah sakit dan pabrik kertas menjadi contoh tempat ditemukannya limbah radioaktif," tuturnya.
Oleh karena itu, Bapeten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Jakarta, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah radioaktif melalui penyusunan suatu peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.
Baca juga: Bapeten dan K/L dorong penguatan pengawasan pembangunan PLTN
Rakornas dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peserta rakornas juga berasal dari perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, pemerintah daerah, dan pengguna tenaga nuklir dari bidang kesehatan, industri, dan instalasi nuklir.
Selain itu, Indonesia yang diwakili oleh BRIN dan Bapeten akan menghadiri 7th Review Meeting Join Convention on the Spent Fuel Management and on the Radioactive Waste Management di Austria pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022.
Pada forum tersebut, delegasi akan menyampaikan status terkini pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
Baca juga: Bapeten: Perguruan tinggi dukung penelitian pengawasan nuklir
Melalui forum itu diharapkan bisa diperoleh umpan balik dari negara anggota lain sekaligus bisa meneladani praktik terbaik yang dilakukan oleh negara lain untuk pengembangan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: