OJK: Asuransi terkait investasi capai 46,32 persen dari total premi
16 Juni 2022 17:55 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan jumlah premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mencapai 46,32 persen dari total premi produk asuransi jiwa pada April 2022.
“Kontribusi PAYDI signifikan terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional. Per April 2022 tercatat penerimaan premi dari jenis produk asuransi ini mencapai 46,32 persen dari total penerimaan premi asuransi jiwa,” katanya dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Namun, menurutnya, pengaduan yang diterima OJK terkait jenis produk asuransi ini juga cukup banyak sehingga perlu dijadikan perhatian.
OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI untuk memastikan agar produk PAYDI dipasarkan dan dikelola secara adil, pruden, dan transparan. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan asuransi menjamin tenaga pemasaran PAYDI memberi penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah.
“Perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari produk asuransi PAYDI,” katanya.
Selain itu perusahaan asuransi juga bisa memperbaiki alur pemasaran produk PAYDI untuk memastikan produk tersebut ditawarkan kepada nasabah yang memang sepenuhnya memahami manfaat dan risiko yang melekat pada produk asuransi tersebut.
“Sebagai ilustrasi, investasi produk PAYDI dilakukan menggunakan instrumen pasar modal, berarti risiko mungkin terjadi karena aktivitas pasar modal ditentukan market, nasabah harus betul-betul sudah memahami risiko ini,” katanya.
Perusahaan asuransi juga dilarang mempromosikan produk PAYDI dengan iming-iming produk tersebut akan menambah kekayaan.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman betul-betul bahwa produk asuransi ini bertujuan untuk memproteksi bukan menambah kekayaan. Ini perlu diingatkan terus,” ucapnya.
Baca juga: AAJI: Total investasi asuransi jiwa capai Rp530,71 triliun di 2021
Baca juga: Polri tangani 18 kasus tindak pidana investasi dan asuransi
Baca juga: OJK ingatkan perusahaan asuransi hati-hati investasi di pasar modal
“Kontribusi PAYDI signifikan terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional. Per April 2022 tercatat penerimaan premi dari jenis produk asuransi ini mencapai 46,32 persen dari total penerimaan premi asuransi jiwa,” katanya dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Namun, menurutnya, pengaduan yang diterima OJK terkait jenis produk asuransi ini juga cukup banyak sehingga perlu dijadikan perhatian.
OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI untuk memastikan agar produk PAYDI dipasarkan dan dikelola secara adil, pruden, dan transparan. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan asuransi menjamin tenaga pemasaran PAYDI memberi penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah.
“Perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari produk asuransi PAYDI,” katanya.
Selain itu perusahaan asuransi juga bisa memperbaiki alur pemasaran produk PAYDI untuk memastikan produk tersebut ditawarkan kepada nasabah yang memang sepenuhnya memahami manfaat dan risiko yang melekat pada produk asuransi tersebut.
“Sebagai ilustrasi, investasi produk PAYDI dilakukan menggunakan instrumen pasar modal, berarti risiko mungkin terjadi karena aktivitas pasar modal ditentukan market, nasabah harus betul-betul sudah memahami risiko ini,” katanya.
Perusahaan asuransi juga dilarang mempromosikan produk PAYDI dengan iming-iming produk tersebut akan menambah kekayaan.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman betul-betul bahwa produk asuransi ini bertujuan untuk memproteksi bukan menambah kekayaan. Ini perlu diingatkan terus,” ucapnya.
Baca juga: AAJI: Total investasi asuransi jiwa capai Rp530,71 triliun di 2021
Baca juga: Polri tangani 18 kasus tindak pidana investasi dan asuransi
Baca juga: OJK ingatkan perusahaan asuransi hati-hati investasi di pasar modal
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: