Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan industri asuransi tumbuh rata-rata 8,67 persen per tahun dalam lima tahun terakhir.

“Dalam periode transisi dari pandemi ke endemi, kami juga melihat prospek yang cukup baik bahwa industri ini dapat mencapai tingkat pertumbuhan sebagaimana pra pandemi,” katanya dalam webinar “Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Pada 2020 saat pandemi COVID-19 masih menyebar luas di Indonesia, aset dan investasi sektor asuransi, khususnya asuransi jiwa, mengalami kontraksi masing-masing sebesar 1,63 persen dan 1,34 persen secara year on year.

Namun, pada April 2021, aset dan industri asuransi jiwa nasional telah mulai pulih yang tampak dari pertumbuhan aset dan investasi masing-masing sebesar 9,27 persen dan 8,20 persen year on year.

Baca juga: Industri asuransi jiwa bayar klaim Rp43,35 triliun pada kuartal I 2022

Riswinandi memandang bahwa perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan secara optimal dapat semakin meningkatkan pertumbuhan industri asuransi.

“Pemanfaatan teknologi informasi juga semakin intensif membuka akses keuangan yang lebih luas dan sekaligus membantu pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan layanan secara lebih efektif dan efisien tanpa dihadapkan pada kendala geografis wilayah Indonesia yang semakin meluas,” katanya.

Baca juga: AAJI: Tertanggung asuransi jiwa tumbuh 18,1 persen di kuartal I 2022

Ia optimistis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi asuransi yang pada 2019 baru mencapai 76,19 persen.

Hanya saja, perusahaan asuransi akan memiliki tanggung jawab semakin besar untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas pada nasabah.

“Sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungjawaban atas risiko yang terjadi di masa depan, kepercayaan nasabah adalah modal penting yang perlu dijaga dengan baik," ucapnya.