Mendes PDTT harapkan pengawasan dana desa dilakukan secara luas
16 Juni 2022 15:55 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa dan pendampingan hukum, Bandarlampung, Kamis (16/6/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/am.
Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengharapkan adanya program pengawasan dana desa dan pendampingan hukum yang dilakukan secara luas.
"Saat ini masih banyak ditemukan beragam permasalahan yang menyangkut penggunaan dana desa, maka perlu pengawasan yang lebih rinci," katanya saat membuka sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa dan pendampingan hukum, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Kemendes minta pendampingan KPK awasi dana desa
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
"Melalui pos jaga desa kami akan menyusun beragam regulasi, petunjuk teknis agar pendampingan pemanfaatan dana desa bisa dilakukan serentak dan simultan. Jadi tidak hanya di Provinsi Lampung tapi dikembangkan ke provinsi lainnya terutama di luar Pulau Jawa," katanya.
Menurut dia, nantinya dengan adanya pengawasan akan terbentuk peta permasalahan pokok yang menyangkut pemanfaatan dana desa di setiap daerah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca juga: Kemendes-Kejagung konsolidasikan Pos Jaga Desa optimalkan dana desa
"Diawali di Lampung dahulu, tapi nanti dilanjutkan ke daerah lain jadi nanti kita punya peta permasalahan. Harapannya pemanfaatan dana desa makin baik dan semua bisa memantau pemanfaatan dana desa melalui sistem informasi desa," ucapnya.
Ia mengatakan, selain melakukan pengawasan juga akan dilakukan pendampingan hukum untuk mewujudkan rencana pembangunan desa yang sesuai dengan problematika dan data aktual di desa.
"Pendampingan ini bukan semata-mata hanya urusan administrasi tapi bisa saja beragam pendampingan lainnya. Jadi mudah-mudahan kasus yang menimpa kepala desa bisa menurun," kata dia.
Baca juga: Kejagung dan Kemendes PDTT bentuk tim terpadu awasi dana desa
Menurut dia, dengan adanya pengawasan pemanfaatan dana desa dan pendampingan hukum secara rutin akan berdampak signifikan pada terealisasinya pembangunan desa, adanya pemulihan ekonomi yang cepat, sumber daya manusia meningkat maksimal, dan mempercepat kebangkitan Indonesia menjadi negara mandiri dengan bantuan pengawasan dan pendampingan di desa sebagai bagian mikro dan penting.
"Saat ini masih banyak ditemukan beragam permasalahan yang menyangkut penggunaan dana desa, maka perlu pengawasan yang lebih rinci," katanya saat membuka sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa dan pendampingan hukum, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Kemendes minta pendampingan KPK awasi dana desa
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
"Melalui pos jaga desa kami akan menyusun beragam regulasi, petunjuk teknis agar pendampingan pemanfaatan dana desa bisa dilakukan serentak dan simultan. Jadi tidak hanya di Provinsi Lampung tapi dikembangkan ke provinsi lainnya terutama di luar Pulau Jawa," katanya.
Menurut dia, nantinya dengan adanya pengawasan akan terbentuk peta permasalahan pokok yang menyangkut pemanfaatan dana desa di setiap daerah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca juga: Kemendes-Kejagung konsolidasikan Pos Jaga Desa optimalkan dana desa
"Diawali di Lampung dahulu, tapi nanti dilanjutkan ke daerah lain jadi nanti kita punya peta permasalahan. Harapannya pemanfaatan dana desa makin baik dan semua bisa memantau pemanfaatan dana desa melalui sistem informasi desa," ucapnya.
Ia mengatakan, selain melakukan pengawasan juga akan dilakukan pendampingan hukum untuk mewujudkan rencana pembangunan desa yang sesuai dengan problematika dan data aktual di desa.
"Pendampingan ini bukan semata-mata hanya urusan administrasi tapi bisa saja beragam pendampingan lainnya. Jadi mudah-mudahan kasus yang menimpa kepala desa bisa menurun," kata dia.
Baca juga: Kejagung dan Kemendes PDTT bentuk tim terpadu awasi dana desa
Menurut dia, dengan adanya pengawasan pemanfaatan dana desa dan pendampingan hukum secara rutin akan berdampak signifikan pada terealisasinya pembangunan desa, adanya pemulihan ekonomi yang cepat, sumber daya manusia meningkat maksimal, dan mempercepat kebangkitan Indonesia menjadi negara mandiri dengan bantuan pengawasan dan pendampingan di desa sebagai bagian mikro dan penting.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: