Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 2.192 hektar menjadi areal peruntukan lain yang diusulkan melalui revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.

"Menteri Kehutanan sudah menyetujui pelepasan kawasan hutan menjadi area peruntukan lain melalui Keputusan Menteri nomor 643 Tahun 2011," kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Kerjasama Badan Perencanaan Provinsi Bengkulu (Bappeda) Provinsi Bengkulu Abriyani, di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, Keputusan Menteri Kehutanan tersebut berdasarkan usulan pelepasan kawasan hutan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor 522.13 Tahun 2010.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420 Tahun 1999 telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 hektar.

"Artinya dengan pelepasan seluas 2.192 hektar ini, kawasan hutan kita masih sekitar 44 persen dari total wilayah," katanya.

Abriyani mengatakan, sebagian besar kawasan hutan yang dilepaskan itu adalah permukiman penduduk yang sudah ada sebelum Tata Guna Hutan Kesepatan (TGHK) pada 1999.

Ia mencontohkan, keberadaan Desa Bengko dan Desa Talang Belitar di Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan desa tua dan sudah ada sejak zaman Belanda.

"Begitu juga di Kabupaten Seluma ada beberapa desa yang ditetapkan dalam kawasn hutan padahal desa itu adalah desa tua yang sudah ada sebelum penetapan TGHK," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan, kawasan hutan yang dilepas tersebut adalah permukiman tua yang sudah diduduki masyarakat.

"Sebagian besar kawasan pemukiman tua dan kawasan hutan yang sudah tidak ada vegetasinya lagi," katanya.

Kawasan hutan yang diduduki masyarakat tersebut sebagian besar dalam hutan produksi terbatas dan hutan produksi.

Usulan pelepasan kawasan hutan itu untuk menghindari konflik antara masyarakat yang sudah melalui kajian dengan melibatkan tim terpadu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, mengusulkan alih fungsi 80 hektare kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

"Perubahan peruntukan dari kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektare sedangkan alih fungsi atau berubah status mencapai 31 ribu hektar," katanya.

(KR-RNI/M029)