Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott dalam rangka pertemuan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) di Gedung Menara Kartika, Jakarta, Rabu.

Burhanuddin mengapresiasi AIPJ2 yang dipimpin Wakil Dubes Australia untuk Indonesia atas kerja sama yang sudah terjadi selama ini, dukungan pendanaan yang diberikan serta berharap kerja sama terus berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum.

Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas meliputi transformasi dan akuntabilias melalui kegiatan asesmen risiko korupsi serta implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan perempuan dan anak, penyadang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadaan restoratif.

“Termasuk aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga dibahas perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara Penyitaan Aset Kripto).

Baca juga: Kejagung dukung KPU beri penyuluhan hukum terkait Pemilu 2024

Baca juga: Kejagung dan Kemendes PDTT bentuk tim terpadu awasi dana desa


Kemudian, pengembangan kapasitas untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai standar ISO/IEC 17025.

Menurut Ketut, pesatnya perkembangan era revolusi industri keempat, di satu sisi telah membawa manfaat besar dalam kehidupan manusia, namun pada sisi lain juga diyakini memiliki ekses negatif, salah satunya dapat dilihat dari perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, kompleks, dan beragam.

“Kondisi tersebut menuntut adanya suatu transformasi di dalam tubuh lembaga penegak hukum, mulai dari kebijakan, sistem, maupun sumber daya manusia,” ujar Ketut.

Selanjutnya, dibahas juga mengenai pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Departemen Kejaksaan Agung Pemerintah Australia, di mana sebelumnya telah dilakukan penandatanganan pada 3 Februari 2017 lalu dan sudah berakhir pada 2 Februari 2022.

Adapun nota kesepahaman ini ditujukan untuk mempromosikan dan mengembangkan kerja sama hukum yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan respon penegak hukum terhadap ancaman kejahatan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang dilakukan termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi institusi ini pada tahun 2017 lalu.