Jakarta (ANTARA News) - Setelah pengemudi "xenia maut" dinyatakan sebagai tersangka, giliran pemilik kendaraan itu yang diperiksa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dwi Sigit Nurmantyas di Jakarta, Selasa.

Sigit mengatakan pemilik Xenia itu bisa dijerat pasal pidana jika terbukti meminjamkan kendaraan padahal dia tahu si peminjam tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Berdasarkan fotocopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut, si pemilik berinisial DR.

Sigit mengemukakan aparat menerapkan pasal berlapis terhadap Afriyanti sebagai tersangka pengemudi "xenia maut".

Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat dengan Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Pasal pidana lainnya adalah pasal 287 ayat 5 UU tersebut tentang orang yang melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, serta pasal 310 ayat 1-4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, namun pengadilan yang menentukan bisa saja lebih berat dari ancaman," tutur Sigit.
(T014)