Penyidik telusuri jaringan pemesan sabu-sabu 1 kg asal Lombok Timur
15 Juni 2022 18:20 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan terduga pemesan sabu-sabu asal Keruak, Lombok Timur, berinisial ALF, usai penangkapan di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P/aa.
Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri jaringan dari pria terduga pemesan 1 kilogram sabu-sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berinisial ALF.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah menelusuri dari memeriksa telepon genggam milik ALF.
"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Yogi.
Tim Siber, lanjutnya, akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama "Cellebrite".
"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.
Dalam kasus ini, peran ALF terungkap dari hasil penangkapan pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN. Pihak kepolisian menangkap IN dan ALF pada Selasa (14/6) pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.
Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.
"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
Dengan adanya bukti tersebut, kini IN, asal Aceh, yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.
Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.
Baca juga: Polda NTB sita 2 kilogram sabu dari terduga bandar asal Gunungsari
Baca juga: Polda NTB gagalkan transaksi satu kilogram sabu-sabu asal Aceh
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah menelusuri dari memeriksa telepon genggam milik ALF.
"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Yogi.
Tim Siber, lanjutnya, akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama "Cellebrite".
"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.
Dalam kasus ini, peran ALF terungkap dari hasil penangkapan pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN. Pihak kepolisian menangkap IN dan ALF pada Selasa (14/6) pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.
Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.
"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
Dengan adanya bukti tersebut, kini IN, asal Aceh, yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.
Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.
Baca juga: Polda NTB sita 2 kilogram sabu dari terduga bandar asal Gunungsari
Baca juga: Polda NTB gagalkan transaksi satu kilogram sabu-sabu asal Aceh
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022
Tags: