Pengemudi "xenia maut" pesta narkoba dan miras
23 Januari 2012 10:54 WIB
Petugas memeriksa mobil Xenia nopol B 2479 XI yang menewaskan delapan orang dan lima orang mendapatkan perawatan intensif di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1). (ANTARA/ Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Pengemudi mobil Xenia yang menabrak 12 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, berpesta narkoba dan menenggak minuman keras sebelum kecelakaan.
"Malam sebelum kejadian, pengemudi dan tiga orang di dalam mobil menenggak metamphetamine dan wiski di sebuah kafe di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan setelah mengkonsumsi narkoba, pengemudi yang berinisial AS (29 tahun) bersama tiga temannya pergi menghadiri acara ulang tahun seorang teman di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Menurut keterangan AS, saat pagi hari mengemudikan mobil kearah Tugu Tani dia sempat kehilangan kesadaran dan akhirnya menabrak orang-orang di sekitar lokasi," kata Rikwanto.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
Diduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng.
(A051)
"Malam sebelum kejadian, pengemudi dan tiga orang di dalam mobil menenggak metamphetamine dan wiski di sebuah kafe di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan setelah mengkonsumsi narkoba, pengemudi yang berinisial AS (29 tahun) bersama tiga temannya pergi menghadiri acara ulang tahun seorang teman di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Menurut keterangan AS, saat pagi hari mengemudikan mobil kearah Tugu Tani dia sempat kehilangan kesadaran dan akhirnya menabrak orang-orang di sekitar lokasi," kata Rikwanto.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
Diduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng.
(A051)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012
Tags: