Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
15 Juni 2022 06:58 WIB
Arsip Foto - Penyandang disabilitas mengikuti tes mengendarai saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (11/2). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 penyandang disabilitas dimaksudkan untuk tertib berlalulintas. (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling (Simling) ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland<C Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di empat lokasi
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling (Simling) ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland<C Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di empat lokasi
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: