BPS akan lakukan pendataan penduduk miskin ekstrem
14 Juni 2022 21:28 WIB
Kepala BPS Margo Yuwono (kiri) pada peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Wuryanti Puspitasari
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“BPS siap mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,” kata Kepala BPS Margo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK.
Margo Yuwono menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar.
Baca juga: Wapres nyatakan pemerintah percepat penuntasan kemiskinan ekstrem
Baca juga: BKKBN siapkan data pendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi terkait dengan status kesejahteraan.
Selain itu dia menambahkan bahwa BPS juga diamanatkan untuk menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
Dia menambahkan BPS akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan amanat yang diberikan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Kemiskinan ekstrem ditargetkan nol persen pada 2024
Baca juga: KSP kawal Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut maka sedang dipersiapkan Surat Keputusan Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
“Selain itu juga akan dipersiapkan Surat Keputusan Penetapan Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan lain sebagainya,” katanya.
Menko PMK mengajak semua pihak untuk bersama-sama dan bersinergi mewujudkan target tersebut sehingga penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun dapat 2024 tercapai.
“Menko juga meminta semua pihak memastikan seluruh program atau kegiatan berfokus pada wilayah prioritas yang telah ditetapkan, dengan menggunakan data yang nantinya tersedia sebagai rujukan dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen hapus kemiskinan ekstrem pada 2024
Baca juga: ADB: COVID-19 jerumuskan 4,7 juta orang ke kemiskinan ekstrem
“BPS siap mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,” kata Kepala BPS Margo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK.
Margo Yuwono menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar.
Baca juga: Wapres nyatakan pemerintah percepat penuntasan kemiskinan ekstrem
Baca juga: BKKBN siapkan data pendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi terkait dengan status kesejahteraan.
Selain itu dia menambahkan bahwa BPS juga diamanatkan untuk menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
Dia menambahkan BPS akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan amanat yang diberikan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Kemiskinan ekstrem ditargetkan nol persen pada 2024
Baca juga: KSP kawal Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut maka sedang dipersiapkan Surat Keputusan Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
“Selain itu juga akan dipersiapkan Surat Keputusan Penetapan Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan lain sebagainya,” katanya.
Menko PMK mengajak semua pihak untuk bersama-sama dan bersinergi mewujudkan target tersebut sehingga penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun dapat 2024 tercapai.
“Menko juga meminta semua pihak memastikan seluruh program atau kegiatan berfokus pada wilayah prioritas yang telah ditetapkan, dengan menggunakan data yang nantinya tersedia sebagai rujukan dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen hapus kemiskinan ekstrem pada 2024
Baca juga: ADB: COVID-19 jerumuskan 4,7 juta orang ke kemiskinan ekstrem
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022
Tags: