Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri pemerintah daerah (pemda) hingga 11 Juni 2022 mencapai sebesar 22,62 persen.

"Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) pemerintah daerah sebesar 22,62 persen sehingga yang belum terealisasi 77,38 persen sesuai data yang diolah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sampai 11 Juni 2022," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Rakornas Pengawasan Internal 2022, di Jakarta, Selasa.

Perinciannya realisasi belanja produk dalam negeri hingga 11 Juni 2022 dari 34 pemerintah provinsi sebesar 28,30 persen, realisasi PDN 93 kota sebesar 17,93 persen, dan realisasi PDN 415 kabupaten sebesar 21,64 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi minta BPKP-APIP kawal realisasi komitmen belanja PDN
Dia mengatakan sebanyak 10 provinsi tertinggi realisasi belanja produk dalam negeri, antara lain, Provinsi Jawa Barat sebesar 37,64 persen, Sulawesi Utara 24, 26 persen, Jawa Timur 21,16 persen, Kalimantan Tengah 21,09 persen, Jawa Tengah 20,13 persen, Provinsi Aceh 19,61 persen, Kalimantan Utara 18,65 persen, DKI Jakarta 18,19 persen, Sulawesi Barat 17,96 persen, dan D.I. Yogyakarta 17,64 persen.

Kemendagri terus mengakselerasi realisasi belanja produk dalam negeri dengan mendorong mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa melalui e-Katalog.

Baca juga: Kepala BPKP: Komitmen belanja PDN meningkat jadi Rp722,88 triliun
Baca juga: Luhut dorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri
Kementerian Dalam Negeri, katanya, akan meninjau APBD yang diajukan dan pemerintah daerah wajib melampirkan rencana belanja barang/jasa yang berisikan lampiran 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri dalam pengajuan persetujuan APBD.

Lampiran 40 persen rencana belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri akan diaudit dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pertimbangan pemberian penghargaan (pemberian dana insentif daerah) dan sanksi berupa teguran secara tertulis.