Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan aplikasi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk mengantisipasi serangan siber.

"Pembentukan CSIRT untuk mencegah terjadinya serangan siber yang kian masif," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham bangun rumah singgah bagi mantan narapidana di Garut

Ia menyebutkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Kemenkumham mendapat serangan siber sebanyak 385.980 kali atau rata-rata 2.150 serangan per hari.

Menurut data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, serangan siber paling banyak menyasar website instansi itu, aplikasi persuratan internal dan aplikasi kepegawaian.

Khusus website kemenkumham, serangan di antaranya berupa malicious session sebanyak 71 persen, server side code injection 21 persen, malicious scan enam persen. Serangan terbesar berasal dari Amerika Serikat yakni mencapai 71 persen.

"Alhamdulillah, terhadap serangan-serangan tersebut kita berhasil menangkalnya," ujar dia.

Andap mengatakan banyak pihak melakukan serangan siber dengan motif beragam. Mulai dari sekadar coba-coba hingga motif ekonomi, politik dan ideologi.
Serangan tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri namun juga berasal dari luar negeri.

"Kita harus siap dan tanggap menghadapi intoleransi, radikalisme, ancaman terorisme serta menghadapi ancaman kejahatan lainnya," jelas dia.

Melalui aplikasi tersebut, ia berharap dapat menangkis segala bentuk ancaman serta tantangan serangan siber khususnya di lingkungan Kemenkumham, dan umumnya untuk melindungi masyarakat.

CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan serta aktivitas insiden keamanan siber.

Beberapa fungsi CSIRT di antaranya memberikan layanan reaktif mulai dari koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden. Kemenkumham dipilih sebagai satu dari 25 kementerian/lembaga yang dipercaya untuk membentuk CSIRT.

"CSIRT dibentuk sebagai wujud perlindungan dan kedaulatan data," jelasnya.

Baca juga: OJK: Berkembangnya digitalisasi tingkatkan probabilitas serangan siber
Baca juga: Serangan siber makin canggih, perusahaan butuh proteksi "endpoint"