Jakarta (ANTARA News) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai 20 Januari 2012 menyelidiki dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius pada perusahaan dalam negeri akibat lonjakan impor pipa (tubing) dan selubung (casing) untuk kegiatan pemboran dengan nomor Harmonized System (HS) 7304.29.00.90.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta yang diterima ANTARA, Sabtu, penyelidikan tersebut dilakukan berdasar penelitian yang dilakukan KPPI terhadap permohonan dari Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (APROPIPE) atas nama PT. Citra Tubindo Tbk pada 30 Desember 2011.

Dalam permohonan tersebut, asosiasi perusahaan menyatakan lonjakan impor produk "casing" dan "tubing" telah membuat PT Citra Tubindo Tbk yang memroduksi barang serupa di dalam negeri menderita kerugian.

APROPIPE meminta pemerintah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards measures) atas impor barang tersebut.

Menurut Ketua KPPI Halida Miljani, KPPI telah meneliti permohonan asosiasi perusahaan bersangkutan dan mendapatkan informasi mengenai lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud, serta informasi awal mengenai beberapa faktor penyebab kerugian dari pemohon.

Selanjutnya KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan oleh APROPIPE ini ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan, Gedung 1 Lantai 9, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110. (M035/A011)