Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya, sebagai wujud perlindungan bagi konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujar Aqil Irham, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Imbauan tersebut disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah di Indonesia dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

Sertifikasi halal, kata Aqil, sesuai regulasi, berada di bawah kewenangan Kementerian Agama lewat BPJPH. Maka dari itu, kata dia, sertifikasi halal harus melalui lembaga resmi.

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal, seperti rumah makan padang. IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan jaminan produk halal (JPH), kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," kata dia.

Saat ini, kata Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk pendaftaran sertifikasi halal. "Panduannya pun cukup jelas di sana," kata Aqil.