Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan waktu untuk melakukan "reshuffle" (perombakan) kabinet ditentukan sepenuhnya oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang namanya kabinet itu kewenangan sepenuhnya Presiden. Presiden itu mempunyai hak prerogatif. Presiden mau ganti kapan saja ya terserah Presiden, mau hari ini, mau besok, mau lusa, kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden," kata Pramono Anung di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
Sebagaimana kabar yang berkembang, sejumlah elite politik memperkirakan Presiden Jokowi akan melakukan perombakan kabinet Rabu (15/6) pekan ini.
"Yang jelas Presiden kan sudah 8 tahun di pemerintahan ini, dan beliau tahu banget apa kebutuhan dari kabinet ini, sehingga beliau sangat tahu lah," tambah Pramono.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun telah menyatakan partai-nya siap bekerja dengan siapa pun yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi bila terjadi "reshuffle" kabinet.
Partai yang disebut-sebut berpeluang kuat masuk kabinet adalah Partai Amanat Nasional, karena partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu, pada Agustus 2021 silam diajak dalam pertemuan partai koalisi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Kala itu PAN bahkan diperkenalkan dalam pertemuan sebagai sahabat baru koalisi.
"Pokoknya itu kewenangan sepenuhnya Presiden, maunya kapan, orangnya dari mana, partainya apa, kebutuhannya apa. Itu Presiden yang tahu karena pemerintahan ini kan masih 2 tahun lagi, sehingga dengan kebutuhan dan kecepatan itu Presiden yang memutuskan," jelas Pramono.
Baca juga: Pengamat: Presiden perlu evaluasi kinerja menteri
Baca juga: Sufmi Dasco: Perombakan kabinet hak prerogatif presiden
Baca juga: Viva Yoga: PAN-PKB ibarat saudara kembar dalam politik Indonesia
Seskab sebut Presiden Jokowi yang tentukan waktu "reshuffle" kabinet
14 Juni 2022 10:45 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayatri/aa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: