Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan seluruh direktur utama dan satuan pengawas intern (SPI) 141 BUMN untuk menyelesaikan dokumen dan administasi keuangan yang banyak bermasalah.

"Saya akan kumpulkan mereka para dirut dan SPI BUMN untuk diberi masukan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah administrasi keuangan perusahaan," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Penataan administrasi keuangan di BUMN diutarakan Dahlan, sejalan dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah dokumen bermasalah di BUMN.

Dokumen administrasi keuangan yang seringkali bermasalah terutama menyangkut aset perusahaan seperti tanah, bangunan, pelaksanaan kontrak.

"Dokumen bermasalah itu umumnya akan menjadi kasus dikemudian hari sehingga cepat-cepat diselesaikan," ujarnya.

Ia mencontohkan, ada suatu dokumen yang sudah disepakati namun dalam kangka waktu tertentu pejabat yang menandatangani surat-surat meninggal yang mengakibatkan terkendala pada saat eksekusi.

"Kasus seperti ini harus dicarikan jalan keluarnya. Tidak mungkin pula orang mati dimintai kembali persetujuannya untuk mengesahkan suatu dokumen," ujarnya.

Dahlan menambahkan, dokumen-dokumen administrasi keuangan yang bermasalah tersebut sebaiknya harus diselesaikan sehingga tidak mengganggu perencanaan perusahaan.

Ia menuturkan sejauh ini BPK menemui banyak dokumen perusahaan yang tidak lengkap yang sudah berusia di atas 10 tahun.

"Ini harus diselesaikan, jika perlu dokumen tersebut ditutup. Sehingga tidak perlu lagipertanggungjawaban," katanya.

Sebelumnya BUMN dan BPK telah mencapai kesepakatan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lima manfaat dari kerja sama tersebut yaitu mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Selanjutnya mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara, mengoptimalkan tidak lanjut temuan BPK, dan mengoptimalkan pemeriksaan kinerja.
(R017/A011)