Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengatakan data terbaru rumah tangga sasaran (RTS) yang dibuat Badan Pusat Statisik bukan untuk kepentingan politik.

"Jangan sampai disalahgunakan. Harus ada rambu-rambu penggunaannya dibuat aturan-aturan pemanfaatannya hanya untuk kepentingan program kesejahteraan sosial negara, tidak untuk kepentingan marketing, tidak untuk kepentingan politik, dan lain-lain," kata Wapres saat memberikan arahan dalam acara penyerahan data program perlindungan sosial terbaru di Istana Wapres, Jakarta, Jumat.

Wapres mengatakan data terbaru tersebut sangat penting karena memuat data lengkap nama dan alamat. Untuk itu, perlu adanya aturan penggunaan yang jelas.

Wapres mengatakan, data rumah tangga sasaran terbaru tersebut sangat penting bagi pelaksanaan program nyata pengentasan kemiskinan sebab memuat 40 persen rumah tangga dengan status sosial terbawah.

"Yang akan membuat perubahan besar cara kita melakukan intervensi kemiskinan terutama berbasis klaster 1," katanya.

Klaster 1 merupakan program pengentasan kemiskinan langsung kepada masyarakat seperti jaminan kesehatan masyarakat, beras untuk masyarakat miskin dan program keluarga harapan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) secar resmi telah menyerahkan data program perlindungan sosial (PPLS) terbaru (rumah tangga sasaran) kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Data PPLS ini merupakan data rumah tangga sasaran yang akan digunakan dalam program perlindungan sosial baik di pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Data PPLS berisi 40 persen dari total populasi yang berada di lapisan bawah status sosial rumah tangga di Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala BPS Suryamin menyatakan para petugas mendatangi 25,2 juta rumah tangga sasaran (42,5 persen) atau 26,8 juta keluarga yang tersebar di 33 provinsi, 497 kabupaten, 6600 kecamatan, 77 ribu kelurahan dan desa.

"Total jumlah anggota keluarga 96,7 juta jiwa," katanya.

Sekretaris Eksekutif Bambang Widianto mengatakan, basis data ini merupakan salah satu program jangka pendek TNP2K dalam unifikasi sistem penetapan sasaran nasional.

"Ini memperbaiki sistem basis data perlindungan sosial kita, dan digunakan untuk program perlindungan sosial," katanya.
(T.M041/A011)