Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI sepakat untuk mengevaluasi perihal jabatan rangkap Ketua DPR RI sebagai Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) menyusul kisruh proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.

"Apakah Ketua DPR RI `ex-officio` sebagai Ketua BURT, hal itu akan kami bahas," kata Wakil Ketua DPR RI Anis Matta di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Anis Matta menilai, jabatan Ketua DPR yang "ex-officio" sebagai Ketua BURT DPR RI seperti diamanahkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD/DPR (MD3) adalah jebakan.

Dengan jabatan rangkap tersebut, menurut dia, Ketua DPR RI yang tugas-tugasnya sudah sangat banyak, masih harus memperhatian secara detil seluruh usulan anggaran.

"Memperhatikan secara detil seluruh usulan anggaran itu bukan merupakan pekerjaan Ketua DPR RI," katanya.

Karena itu, kata dia, pimpinan DPR RI akan mengusulkan untuk merevisi pasal yang mengamanahkan rangkap jabatan Ketua DPR RI sebagai Ketua Badan Anggaran pada `revisi UU MD3.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, revisi UU MD3 dibahas pada prolegnas 2012.

Anis menambahkan, pimpinan DPR RI juga akan mendengarkan paparan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR RI pada pihak-pihak yang terkait dengan renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI, pada Selasa (24/1).

Pihak-pihak terkait dengan proyek ruang rapat Badan Anggaran DPR RI itu adalah Sekretariat Jenderal DPR RI, BURT, dan Badan Anggaran.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, tidak tahu-menahu perihal renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.

Menurut dia, Ketua BURT hanya dijadikan alat legitimasi proyek di Sekretariat Jenderal DPR RI, padahal anggota DPR RI tidak mengerti teknis proyek-proyek tersebut.

(R024/R010)