Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 4,7 ton ikan hasil pengawasan impor yang dilakukan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, ke 24 Desa di Kepulauan Riau untuk mendukung penanggulangan gizi buruk atau stunting.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bukan hanya sebatas pada sisi penegakan hukum, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat.

Adin menambahkan bahwa kedua perusahaan yang melanggar, yakni PT. ATN dan PT. SLA telah dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penyegelan dan pengamanan, serta pembayaran denda administratif. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: Menteri Trenggono: KKP punya program strategis untuk NTT

"Kedua perusahaan telah menandatangani berita acara penyerahan ikan kepada petugas Pangkalan PSDKP Batam terkait produk importasi komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Ikan tersebut juga bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau masyarakat," katanya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga menggandeng Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memastikan mutu ikan tersebut bebas dari hama penyakit dan layak konsumsi, juga Direktorat Pemasaran KKP dan Pemda setempat untuk menyalurkan ikan hasil pengawasan tersebut ke masyarakat.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan ikan ini dibagi ke masyarakat berisiko stunting di dua Kecamatan kota Batam, yaitu Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam kota, serta kepada warga Kampung Bahari Nusantara binaan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV, Tanjung Pinang.

Penyerahan Ikan hasil Pengawasan dihadiri langsung oleh Wali kota Batam Muhammad Rudi yang menjelaskan cara terbaik untuk dapat menurunkan angka stunting adalah dengan mencegahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mengonsumsi ikan sebagai asupan penting bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

Baca juga: Anggota DPR minta program Maluku Lumbung Ikan jadi prioritas KKP

Sebagaimana diketahui, kandungan protein dan omega-3 dalam ikan berperan penting pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sekaligus mencegah terganggunya perkembangan otak akibat kekurangan gizi kronis atau stunting.

"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada KKP yang telah menyalurkan ikan kepada masyarakat Kota Batam. Ini merupakan terobosan yang sangat baik. Ikan-ikan yang disita disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami sangat mendukung langkah ini dan berharap semoga dapat memperbaiki gizi masyarakat sekitar sehingga angka stunting di kota Batam dapat menurun serta mampu meningkatkan minat masyarakat untuk mengonsumsi ikan," papar Rudi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel 4,74 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam pada 4 Juni, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.

Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). "Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat," ungkap Adin.

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.