Surabaya (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya mengungkap salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait dengan dugaan terlibat mafia perizinan.

"Kami sudah melakukan sejumlah langkah untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut," kata Kepala Dinkopdag Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Menurut dia, kasus tersebut berawal pada saat Dinkopdag melakukan pembinaan atau pengawasan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.

Dari hasil pembinaan tersebut dan setelah cek data oleh petugas, ternyata ada surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari sejumlah outlet yang tidak bisa di-scan barcode-nya.

Padahal, lanjut dia, kalau mengurus izinnya melalui Surabaya Single Window (SSW) atau layanan perizinan daring terpadu satu jendela, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di-scan barcode-nya.

"Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain namun berbeda pada tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kami. Dari sinilah kasus ini dimulai," kata Bang Yos-sapaan Fauzie Mustaqiem Yos.

Baca juga: KPK amankan dokumen permohonan perizinan kasus suap Haryadi Suyuti

Baca juga: Anggota DPR desak evaluasi Perpres tentang delegasi perizinan minerba


Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha itu untuk melakukan klarifikasi pada bulan Maret lalu. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadiannya sekaligus pernyataan dan sebagainya.

Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, kemudian memeriksa salah satu oknum ASN terkait dengan dugaan terlibat mafia perizinan itu.

Saat itu, kata dia, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.

"Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada tanggal 1 April 2022," ujar dia.

Namun, karena ancaman hukumnya cukup berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dibentuk tim pemeriksa. Tidak lama kemudian, tim ini dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.

"Tim pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu," kata Yos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan di akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. Oknum ASN ini diduga terima uang puluhan juta rupiah dari 10 outlet yang jadi korbannya.

Dijelaskan pula bahwa modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada celah bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinan itu.

"Tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati," ujar Yos.

Baca juga: Buka 26 outlet dalam sepekan, Kopi Kenangan raih rekor MURI

Setelah mendapatkan korbannya, pengurusan kelengkapan dokumennya oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerja sama. Bahkan, tanda tangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.

"Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.

"Kasus ini ternyata juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata dia.