Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mendiskreditkan lembaga DPR RI melalui pernyataannya pada dialog interaktif pada salah satu stasiun televisi swasta.

"Pernyataan saya sama sekali bukan untuk mendiskrditkan lembaga DPR RI dan menyudutkan pribadi atau kelompok di parlemen, tapi untuk perbaikan sistem," kata Wa Ode Nurhayati usa memberikan penjelasan pembelaan kpada Badan Kehormatan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Wa Ode menjelaskan, pada dialog interaktif tersebut dirinya sama sekali tidak pernah menyebutkan pimpinan Badan Anggaran DPR RI adalah penjahat.

Menurut dia, yang menyebutkan pernyataan tersebut adalah pembawa acara, Najwa Shihab, sedangkan dirinya hanya mengiyakan.

"Saya mengiyakan tersebut bukan dalam konteks perorangan tapi sistem. Saya mengiyakan bukan kata pejahatanya, tapi sistemnya yakni upaya perbaikan mekanisme di Badan Anggaran," katanya.

Wa Ode menegaskan, hal itu yang diklarifikasinya di hadapan anggota Badan Kehormatan DPR RI.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menjelaskan perihal isu yang berkembang di media massa, seolah-olah dirinya mendiskreditkan lembaga DPR RI.

"Saya sama sekali tidak pernah ada niat mendiskreditkan lemabaga DPR. Pernyataan saya untuk perbaikan sistem," katanya.

Ditanya apakah Badan Kehormatan juga meminta penjelasannya soal dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode menjelaskan, kalau soal dugaan korupsi dana PPID sudah ditangani KPK, sehingga Badan Kehormatan masih menunggu keputusan KPK.

Anggota DPR RI dari Sulawesi Tenggara ini memberikan penjelasan di hadapan anggota Badan Kehormatan DPR RI tidak sampai satu jam.

Menurut Wa Ode, dirinya hanya fokus menberikan klarifikasi soal pernyataan pada dialog interaktif "Mata Najwa" dan tidak pada persoalan lainnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan Wa Ode Nurhayati ke Badan Kehormatan DPR RI menyusul pernyataannya pada dialog interaktif di salah satu stasiun televisi swasta yang dinlai telah melanggar kode etik.

Wa`Ode Nurhayati juga dilaporkan ke KPK dengan tuduhan memiliki 21 transaksi mencurigakan berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

(T.R024/I007)