Dua TKI yang terbebas hukuman mati tiba
19 Januari 2012 23:26 WIB
Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbebas dari hukuman mati, Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan (kiri) dan Mesi binti Dama Idon (kanan) berpelukan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/1). Neneng yang didakwa menyebabkan anak majikannya meninggal, dan Mesi yang didakwa dengan tuduhan sihir terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah mendapat pengampunan dari Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Tangerang (ANTARA News) - Dua Tenaga Kerja Indonesia yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, Kamis, tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Keduanya sudah tiba di Tanah Air dan berhasil dipulangkan dari hasil negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi," kata Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri, Dino Nurwahyudin.
Kedua TKI adalah Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Dama Idon. Keduanya terbebas setelah mendapatkan jaminan dan pengampunan dari Raja Arab Saudi H Abdullah bin Abdul Aziz.
Neneng merupakan TKI asal Desa Bojong Kalong RT 03/03, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, yang dibebaskan dari dakwaan pembunuhan terhadap anak majikannya.
Sementara Mesi merupakan warga Kampung Pasir Ceuri RT 01/02, Kelurahan Cibenda, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, dengan dakwaan tuduhan sihir.
(T.KR-AIF/E011)
"Keduanya sudah tiba di Tanah Air dan berhasil dipulangkan dari hasil negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi," kata Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri, Dino Nurwahyudin.
Kedua TKI adalah Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Dama Idon. Keduanya terbebas setelah mendapatkan jaminan dan pengampunan dari Raja Arab Saudi H Abdullah bin Abdul Aziz.
Neneng merupakan TKI asal Desa Bojong Kalong RT 03/03, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, yang dibebaskan dari dakwaan pembunuhan terhadap anak majikannya.
Sementara Mesi merupakan warga Kampung Pasir Ceuri RT 01/02, Kelurahan Cibenda, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, dengan dakwaan tuduhan sihir.
(T.KR-AIF/E011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: