Kupang (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah menerima "fee" sebesar Rp80 miliar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagaimana dituduhkan terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.

"Mungkin itu (80 miliar) daun jambu kali yach," katanya menjawab ANTARA sebelum berlangsungnya Natal Bersama Partai Demokrat di Kupang, Kamis malam.

Nazaruddin dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1) menyebutkan bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menerima "fee" sebesar Rp80 miliar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang menelan biaya hingga Rp2,2 triliun.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menyebutkan adanya pertemuan dengan politisi dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, namun tidak berkaitan dengan kasus suap Wisma Atlet.

"Kalau pertemuan dengan Sutan Bathoegana itu tentang proyek Pembangkit Listrik, dan fee-nya telah diberikan ke Anas Urbaningrum sebesar Rp80 miliar," kata Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat itu.

Ketika hal ini dikonfirmasi lebih lanjut kepada Anas Urbaningrum di Kupang, Kamis malam, ia membantah tuduhan tersebut.

Anas tidak berkomentar banyak atas kasus yang dituduhkan itu karena merasa tidak pernah menerima "fee" sebesar Rp80 miliar dari proyek PLTS.

(B017/L003)