Jakarta (ANTARA News) - Pakar Tata Negara Jimly Asshididqie mengatakan wakil kepala daerah sebaiknya diangkat dengan diusulkan oleh Kepala Daerah terpilih.

"Wakil kepala daerah itu kalau mau diadakan, maka nanti diisi dengan pengangkatan yang atas usul kepala daerah, jadi bukan dipilih seperti sekarang," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jabatan wakil kepala daerah yang dipilih bertentangan dengan konstitusi. "Sebab dalam praktiknya, 80 persen kepala daerah dan wakilnya pecah yang menimbulkan inefisiensi dan dualisme kepemimpinan.Ini menciptakan ketidakpastian yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, bisa saja dipermasalahkan orang," katanya.

Ia menambahkan, konflik kepentingan antara kepala daerah dan wakilnya sulit untuk dihindari bila keduanya dipilih langsung. Sebab masing-masing pihak merasa dipilih oleh rakyat dan harus membentuk koalisi antar kelompok politik.

"Dia harus koalisi antar kelompok politik dan itu rawan konflik dan sudah terlalu banyak contohnya," katanya.

Sementara itu, pengamat politik Akbar Tandjung Institute M Alfan Alfian mengatakan wakil kepala daerah sebaiknya berasal dari jabatan karier birokrasi untuk mengatasi solusi banyaknya perpecahan kepala daerah dan wakilnya.

"Wakil kepala daerah itu pejabat karier saja, semacam Sekda (Sekretaris Daerah), jadi yang dipilih itu adalah kepala daerahnya saja," katanya.
(M041)