Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap tujuh penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga di daerah itu.

"Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel sekitar pukul 08.30 WIB tadi," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ardhie mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.

Baca juga: Warga disarankan rekam ulah penagih utang di jalanan

"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie.

Ardhie belum merinci nama perusahaan pembiayaan tujuh penagih utang tersebut.

Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.

Sebelumnya, kegiatan penangkapan penagih utang ini bermula dari maraknya kasus pencurian sepeda motor oleh penagih utang gadungan.

Modus mereka yakni berpura-pura menjadi penagih utang dan memberhentikan pengendara motor di pinggir jalan.

Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap penagih utang

Mereka lalu berpura-pura menagih uang cicilan kepada pengendara hingga akhirnya mengambil sepeda motor dengan cara paksa.