KPK duga Ade Yasin arahkan SKPD Bogor kumpulkan uang untuk BPK Jabar
13 Juni 2022 11:24 WIB
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) mengarahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), agar mengumpulkan uang operasional pengauditan untuk pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/6) lalu.
"Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," kata Ali.
Baca juga: KPK kembali temukan bukti dalam kasus dugaan suap Ade Yasin
Delapan saksi tersebut, lanjut Ali, adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.
Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.
Selain delapan saksi tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: KPK konfirmasi 2 saksi soal arahan Ade Yasin kumpulkan uang dari ASN
Sebelumnya pada Kamis (28/4), KPK menetapkan Ade Yasin bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT), sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021.
Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, KPK juga menduga, selama proses audit, ada sejumlah pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan bernilai sekitar Rp1,9 miliar.
Baca juga: KPK panggil 12 saksi terkait kasus suap Ade Yasin
Untuk mendalami dugaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/6) lalu.
"Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," kata Ali.
Baca juga: KPK kembali temukan bukti dalam kasus dugaan suap Ade Yasin
Delapan saksi tersebut, lanjut Ali, adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.
Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.
Selain delapan saksi tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Baca juga: KPK konfirmasi 2 saksi soal arahan Ade Yasin kumpulkan uang dari ASN
Sebelumnya pada Kamis (28/4), KPK menetapkan Ade Yasin bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT), sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021.
Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, KPK juga menduga, selama proses audit, ada sejumlah pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan bernilai sekitar Rp1,9 miliar.
Baca juga: KPK panggil 12 saksi terkait kasus suap Ade Yasin
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: