Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi bahan pertimbangan keptusan persoalan renovasi ruang rapat baru Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Berdasarkan penjelesan dari semua pihak terkait yang dimintai keterangan dan berdasarkan hasil audit dari BPKP, maka BK akan membuat keputusan apakah ada pelanggaran kode etik dan penyimpangan anggaran pada proyek tersebut," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI, M Prakosa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Prakosa menjelaskan, dari penjelasan pihak-pihak terkait pada proyek renovasi ruang rapat tersebut, yakni pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), pimpinan Badan Anggaran, serta Sekretaris Jenderal DPR RI, Badan Kehormatan menengarai ada kejanggalan pada proyek tersebut.

Ia menambahkan, mendengar informasi proyek reonasi ruang rapat Badan Anggaran dengan nilai proyek Rp20,4 miliat, sepertinya ruangannya sangat mewah.

Namun ketika Badan Kohormatan DPR Ri meninjau ruangan tersebut pada Selasa (17/1), menurut, ruang rapat Badan Anggaran tersebut ternyata biasa saja tidak terlalu mewah.

"Ruang rapat Badan Anggaran yang baru itu relatif sama saja dengan ruang rapat Badan Kehormatan. Kami menengarai ada kejanggalan," katanya.

Badan Kehormatan DPR RI, juga telah meminta keterangan kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI yakni Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Olly Dondo Kambey, pada Kamis ini.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR RI telah meminta keterangan dari Wakil Ketua BURT Refzal dan Sekretaris Jenderal DPR Ri Nining Indra Saleh.

Prakosa menambahkan, pihaknya tidak melihat ada kesalahan dari sisi pengusulan pengadaan ruangan rapat baru Badan Anggaran lantaran ruang rapat Badan Anggaran yang lama sudah kurang memadai.

Menurut dia, tidak jadi masalah pimpinan Badan Anggaran mengusulkan pengadaan ruang rapat baru, tapi yang menjadi kejanggalan adalah nilai proyeknya sangat besar.

"Badan Kehormatan saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP," katanya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP itu, kata dia, Badan Kehormatan akan melihat apakah ada pelanggaran dan penyimpangan anggaran yang terindikasi pidana.

Kalau ada penyimpangan yang terindikasi pidana, menurut dia, maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan ke lembaga penegak hukum.

Badan Kehormatan DPR RI, kata dia, juga akan meminta keterangan dari konsultas teknis perihal desain, spesifikasi dan rincian anggaran.
(R024)