Tangerang (ANTARA News) - Razia minuman keras tanpa henti dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tangerang, Banten, meski Peraturan Daerah No. 7 tahun 2005 tentang masalah itu akan direvisi oleh aparat Kementerian Dalam Negeri.

"Tugas kami adalah menegakkan Perda, maka razia tentang penjualan minuman keras terus dilakukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang, Irman Puja Hendra ditemui Kamis.

Dia mengatakan, pihak tidak pernah berhenti melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras kepada sejumlah pedagang.

Pernyataan Irman Puja Hendra tersebut sehubungan pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi terhadap Perda No. 7 tahun 2005 tentang penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Tangerang.

Menurut dia, pihaknya tidak menghiraukan adanya revisi tersebut karena peredaran minuman keras di wilayah ini sudah dalam tahap meresahkan penduduk.

Para pedagang dengan bebas menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi pada wilayah tertentu, maka tindakan yang terbaik adalah dengan melakukan razia penertiban.

Sejak empat bulan terakhir ini, aparat Satpol PP telah menyita sekitar 13.000 botol minuman keras yang dijual pedagang dengan kadar alkohol tinggi melebihi 45 persen.

Menyangkut adanya revisi Perda tersebut, maka dia mengatakan belum mendapatkan tembusan tertulis tentang pencabutan dari aparat Kementerian Dalam Negeri.

Petugas Satpol PP, katanya, semakin memperketat pengawasan peredaran minuman keras, karena informasi pencabutan Perda membuat pedagang mulai memberanikan menjual secara bebas.

Bahkan penjualan dilakukan secara bebas di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta, seperti di Kecamatan Batuceper dan Ciledug.

Sebelumnya, ratusan warga yang peduli terhadap pemberantasan penjualan minuman keras melakukan aksi demo ke kantor Pemkot Tangerang, mereka menuntut supaya razia peredaran minuman beralkohol itu selalu dilakukan.

(A047/Y008)