Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar, Maluku menahan ZE dan Ny DZB, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemerintah Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp625,2 juta.
"Penahanan tersangka oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 10 Juni 2022," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu.
Tersangka ZE alias Zakarias merupakan mantan Kepala Kecamatan Selaru pada tahun 2018 lalu, sedangkan Ny DZB adalah mantan bendahara pengeluaran pada kantor tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, jaksa penyidik di kejari setempat melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada penuntut umum dan keduanya juga didampingi kuasa hukum.
"Kini kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujar Wahyudi.
Kedua tersangka dilakukan penahanan, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil pemeriksaan negatif COVID-19.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2022 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sebelum penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Tersangka korupsi dana proyek taman kota Tanimbar ditangkap di jakarta
Jaksa menahan dua tersangka korupsi Rp625,2 juta di Tanimbar
11 Juni 2022 15:40 WIB
Mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ZE dan bendahara pengeluaran Ny DZB ditahan penuntut umum kejari setempat. ANTARA/HO/Kejati Maluku
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: