Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Universitas Jember (Unej), Jawa Timur segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Unej juga sudah memroses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai mandat Permendikbudristek No. 30 tahun 2021," kata Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Unej Linda Dwi Eriyanti usai menggelar jalan santai sambil kampanye dan sosialisasi untuk pencegahan kekerasan seksual di Kampus Unej, Jember, Sabtu.

Ia menjelaskan Unej sudah menyerahkan nama-nama calon anggota panitia seleksi (pansel) kepada Kemendikbudristek dan setelah terpilih, maka Pansel itulah yang nantinya akan bertugas membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di masing-masing kampus.

"Targetnya pada bulan Oktober 2022 seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," katanya.

Ia mengatakan 50 persen anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berasal dari kalangan mahasiswa, sedangkan sisanya berasal dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.

"Tugas Satgas cukup berat, mulai menyusun program pencegahan, membuat pedoman tata kelola dan tata kerja organisasi yang dapat meminimalkan kekerasan seksual, sosialisasi, advokasi hingga pendampingan bagi korban kekerasan seksual," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kegiatan jalan santai sambil kampanye dan sosialisasi itu diharapkan menjadi pemantik agar mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan lebih sadar akan pencegahan kekerasan seksual di kampus, sehingga nantinya proses pembentukan satgas juga berjalan sukses.

Sepanjang perjalanan, para mahasiswa dan pegiat PSG Unej menyuarakan pesan-pesan anti kekerasan seksual sambil membawa poster yang berisi informasi bentuk-bentuk pelecehan seksual dan ajakan melawan kekerasan seksual, serta advokasi bagi korbannya.

"Kegiatan itu dalam rangka memperingati ulang tahun kedua PSG Unej sekaligus terus menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual terutama di kampus," katanya.

Ia berharap dengan kampanye dan sosialisasi itu semua warga kampus mengerti, paham dan turut serta dalam aksi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual.

"Apalagi Unej sudah memiliki perangkat aturan yang mengatur hal itu dengan terbitnya Peraturan Rektor Unej No. 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unej," katanya.

Menurutnya peraturan rektor itu bentuk pelaksanaan dari Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Ia berharap adanya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kampus Tegalboto oleh PSG akan meningkatkan pemahaman keluarga besar Unej tentang bagaimana mencegah dan menangani kekerasan seksual.

"Dalam dua tahun perjalanan PSG Unej, masih banyak mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang minim informasi dan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual, padahal Unej bertekad menjadi kampus tanpa kekerasan seksual," demikian Linda Dwi Eriyanti.

Baca juga: Berkas perkara dosen Unej tersangka kekerasan seksual dinyatakan P21

Baca juga: Universitas Brawijaya jelaskan kasus pelecehan seksual mahasiswa

Baca juga: Bengkel Jiwa: Persempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual

Baca juga: Tim mahasiswa IPB buat software fasilitasi korban kekerasan seksual