Jakarta (ANTARA News) - Beberapa anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah memperbaiki regulasi terkait perkebunan supaya perusahaan perkebunan selaku inti setidaknya mengalokasikan 35 persen lahan untuk perkebunan plasma yang dikelola petani/pekebun.

"Karena sekarang ini kebun sawit ratusan ribu hektare bisa 100 persen inti, tanpa plasma. Sementara ratusan ribu petani/pekebun bahkan tak punya akses untuk memiliki dua sampai lima hektare lahan untuk berkebun," kata anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudhohusodo dalam rapat kerja dengan pemerintah di gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Selasa.

Padahal, kata dia, pada awal gagasan perkebunan inti-plasma tahun 1970-an, kebijakan investasi perkebunan adalah 70 persen perkebunan plasma dan 30 persen perkebunan inti.

Oleh karena itu, Siswono mendesak pemerintah dan parlemen segera memperbaiki undang-undang penanaman modal dan undang-undang perkebunan beserta turunannya yang selama ini memungkinkan perusahaan perkebunan menguasai 100 persen lahan perkebunan tanpa memberi bagian untuk plasma yang dikelola petani/pekebun.

Tanpa perbaikan regulasi tersebut, menurut dia, kepemilikan lahan petani/pekebun akan makin menyempit sehingga mereka sulit meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

"Proses penyempitan lahan petani ini harus dihentikan. Kegagalan dalam bidang ini akan meningkatkan angka kemiskinan," kata anggota parlemen dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ian Siagian menambahkan, kalau perlu proporsi lahan untuk perkebunan plasma diupayakan sampai 40 persen.

"Karena dengan lahan yang sempit, misalnya hanya 0,3 hektare, kesejahteraan petani akan sulit ditingkatkan," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007, proporsi lahan untuk petani/pekebun pengelola perkebunan plasma minimal 20 persen dari seluruh luas lahan.

"Kalau itu jalan plasma relatif tidak ada masalah," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah menurunkan tim audit untuk mengecek pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan yang menguasai perkebunan.

(T.M035/S025)