Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan peta kapasitas fiskal daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.07/2011 yang dapat digunakan antara lain untuk pengusulan pemerintah daerah sebagai penerima hibah.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penetapan kapasitas fiskal daerah merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Penerimaan umum APBD dimaksud tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. Terdapat empat kelompok yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
Selain digunakan untuk pengusulan pemerintah daerah sebagai penerima hibah, peta kapasitas fiskal juga dapat digunakan untuk penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping (jika dipersyaratkan), dan hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta kapasitas fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
Penghitungan kapasitas fiskal daerah dilakukan berdasar formula yang memasukkan berbagai faktor yaitu pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja pegawai, dan jumlah penduduk miskin.
PMK tentang Kapasitas Fiskal Daerah itu ditetapkan 27 Desember 2011 dan mulai berlaku 1 Januari 2012.
Sementara itu berdasar Lampiran I PMK itu, provinsi yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau. Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal tinggi adalah Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Provinsi dengan kapasitas fiskal sedang adalah Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Banten dan Maluku Utara. Sedangkan yang rendah adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Sementara itu Lampiran II PMK itu memuat kapasitas fiskal untuk kabupaten/kota. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi antara lain Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kota Sungai Penuh.
Hampir semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi kecuali Kota Samarinda yang masuk kelompok tinggi.(ANT)
Menkeu tetapkan kapasitas fiskal daerah
17 Januari 2012 20:22 WIB
Menkeu Agus Martowardojo (FOTO ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: