Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menargetkan penarikan sebanyak 11.000 orang pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan setelah melalui proses pendampingan.

"Pelaksanaan Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi program prioritas yang melibatkan kerja sama lintas kementerian, pemda, keterlibatan perusahaan dan industri serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mencanangkan Gerakan Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Kantor Kemnakertrans di Jakarta, Selasa.

Menakertrans menegaskan bahwa semua pihak diharapkan berkomitmen menghentikan mempekerjakan anak yang berbentuk perbudakan, eksploitasi seksual, peredaran narkoba atau penyelundupan barang ilegal dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak yang merupakan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Para pekerja anak itu akan ditarik dari tempat kerja kemudian melalui proses pendampingan di shelter untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Untuk mencapai target penarikan pekerja anak tahun 2012, Menakertrans sekaligus Ketua Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBTA) mengajak pemerintah daerah serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing.

"Oleh karena itu, agar para kepala dinas untuk bersama-sama, saling bahu membahu dalam menarik pekerja anak dan mengembalikan hak-hak dasar mereka, serta memberikan alternatif bagi para orang tua untuk dapat mengatasi kesulitan ekonomi melalui peningkatan keterampilan berwirausaha dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengawali modal usaha mereka," kata Muhaimin.

Perusahaan juga diingatkan untuk tidak mempekerjakan anak dan diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam program pemerintah menekan munculnya pekerja anak.

Upaya Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) telah dilakukan melalui sejumlah program oleh berbagai kementerian, diantaranya Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, program pemberian beasiswa bagi anak-anak miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, juga ada program Pengembangan konsep dan model Kota Layak Anak oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemberdayaan masyarakat dalam Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Survei Pekerja Anak Tahun 2009 diperkirakan masih ada sekitar 1,7 juta anak yang bekerja pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Menakertrans mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlahir di keluarga miskin sangat rentan terhadap "child trafficking" maupun bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sehingga perlu dilindungi.

"Mereka yang terperangkap dalam skema trafficking maupun terpaksa menjadi pekerja anak dalam bentuk pekerjaan yang terburuk bagi anak, harus ditarik dan diberikan jaminan pemenuhan hak-haknya sebagai anak," tegasnya.

(A043)