Surabaya (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara.

"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei 2022.

Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.

Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977.

Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.

Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi tersangka

Baca juga: Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya