Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membangun koordinasi dan kerja sama terkait dengan penguatan kelembagaan dan penegakan hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Ke depannya, akan dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Untuk implementasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tutur Burhanuddin melanjutkan, akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS.

Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan dari anggota Bawaslu dalam rangka melakukan koordinasi dan pembahasan MoU terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Burhanuddin berpandangan bahwa penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama.

Baca juga: Kejagung dukung KPU beri penyuluhan hukum terkait Pemilu 2024

Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024


Adapun yang tercantum di dalam MoU nanti tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga mengenai pendidikan, pendampingan, dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Burhanuddin menyoroti perlunya dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan RI.

"Karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganan-nya, sehingga diperlukan pemahaman bersama," ucap Burhauddin.

Oleh karena itu, ia mempersilakan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan, terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

"Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan, karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah," tutur Rahmat.