Batam (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya segera memproses secara hukum 46 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang kinerjanya dinilai buruk.

"Kami belum tahu apakah izin 46 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang dinilai buruk tersebut akan dicabut atau mendapatkan toleransi. Kami tidak bisa sembarangan mengambil keputusan," kata Muhaimin di Batam, Senin malam.

Ia mengatakan, dari 560 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah diverifikasi, ada 46 PJTKI ditetapkan dalam kategori buruk oleh Kemenakertrans.

Walaupun tidak akan kompromi, kata dia, namun pemprosesan terhadap 46 PJTKI tersebut harus sesuai prosedur hukum.

"Prosedur hukum harus tetap diikuti, kalau tidak bila asal di cabut dan mereka bisa menggugat di pengadilan," kata dia.

Untuk mengurangi masalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transimgrasi Republik Indonesia pada 2012 mengalokasikan dana dekonsentralisasi dan tugas pembantu sebesar Rp387.223.620.000 yang terdiri atas dana dekonsentrasi Rp88.240.420.000 dan dana pembantuan Rp298.983.200.000.

"Jumlah tersebut mencakup sekitar 55,5 persen dari seluruh anggaran yang tersedia di kementerian. Sekitar 60 persen dari dana tersebut akan digunakan untuk perluasan kesempatan kerja pada 33 provinsi dan 360 kabupaten/kota," kata dia.

Dana tersebut, kata dia, satu bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam melimpahkan pelaksanaan program kerja kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel, berorientasi pada hasil, profesional, dan transparan.

"Dana tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan peluang kerja dan kualitas sumber daya manusia, karena tantangan yang dihadapi saat ini masih sekitar terbatasnya kesempatan kerja dan rendahnya kualitas sumber daya manusia," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta agar semua angkatan kerja terutama lulusan sarjana (S-1) tidak ada yang menganggur.

(KR-LNO/F002)