Polda Metro sediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Jumat
10 Juni 2022 08:02 WIB
Pemohon SIM C dari kalangan petugas gali makam di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan SIM baru kepada petugas, Kamis (2/7/2020). Sebanyak 115 petugas gali makam difasilitasi pembuatan SIM baru oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74. ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Jumat, lima gerai SIM Keliling itu ada di :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Baca juga: Mudahkan warga, pelayanan publik UMKM buka di Pasar Pagi Mangga Dua
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Jumat, lima gerai SIM Keliling itu ada di :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Baca juga: Mudahkan warga, pelayanan publik UMKM buka di Pasar Pagi Mangga Dua
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: