Jakarta (ANTARA News) - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Senin sore kembali melemah didorong oleh penurunan peringkat beberapa negara Eropa oleh lembaga pemeringkat Standard & Poor`s (S&P).

Nilai tukar mata uang rupiah yang ditransaksi antarbank di Jakarta Senin sore bergerak melemah 45 poin ke posisi 9.120 dibanding sebelumnya 9.075 per dolar AS.

"Penurunan peringkat sembilan negara Eropa yang dilakukan S&P memberi sentimen negatif bagi pasar mata uang dalam negeri terhadap dolar AS," kata pengamat pasar uang Milenium Danatama Sekuritas, Abidin.

Ia menambahkan, penurunan peringkat Perancis, Italia dan tujuh negara Eropa lainnya memicu pelaku pasar cenderung memegang mata uang "safe heaven" seperti dolar AS dikarenakan mata uang itu dapat menjaga nilai aset portofolionya.

"Kondisi ekonomi yang diperkirakan masih melambat akibat masih berlanjutnya krisis utang di Eropa, pelaku pasar cenderung menempatkan asetnya pada tempat yang tergolong `safe heaven` seperti dolar AS dan emas," ujar dia.

Ia mengatakan, ke depan nilai tukar rupiah diproyeksikan masih cenderung dalam tekanan, meski demikian turunnya rupiah tidak akan signifikan dikarenakan Bank Indonesia (BI) masih terus menjaga mata uang domestik agar tidak terkoreksi terlalu dalam.

"Rupiah masih akan cenderung melamah ke depannya, namun tekanan masih dalam kisaran terbatas dikarenakan BI menjaga pergerakkan mata uang lokal terhadap dolar AS," kata dia.

Ia menambahkan, mata uang euro juga terkena imbas yang cukup signifikan, euro anjlok terhadap dolar AS dan hasil lelang obligasi Italia yang buruk memicu investor untuk beralih pada aset yang lebih aman.

"Penurunan lelang obligasi Italia menandakan beratnya beban hutang negara itu ke depan. Dalam situasi seperti ini sangat mudah untuk memukul euro atau mata uang lainnya turun terhadap dolar AS, posisinya sangat rapuh," ucap dia.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada, Senin (16/1) tercatat mata uang rupiah bergerak menguat ke posisi 9.175 dibanding sebelumnya di posisi 9.180.

(KR-ZMF/E008)