Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6), yakni Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian LPDB-KUMKM Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Indra Baruna.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat (Jabar).

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, KPK juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: KPK dalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir LPDB-KUMKM

Baca juga: LPDB-KUMKM dukung KPK selidiki dugaan penyaluran dana bergulir fiktif

Baca juga: Firli Bahuri laporkan kinerja KPK di Komisi III DPR