Gorontalo (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu.
Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Anggota DKPP: Jumlah aduan disidangkan 2012-2022 di bawah 50 persen
Baca juga: Komisi II berkomitmen pilih anggota DKPP dengan reputasi etik baik
Bisnis yang dijalaninya mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.
Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.
Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.
“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” lanjutnya.
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua MajelisMuhammad.
DKPP pecat anggota Bawaslu yang terlibat "forex" ilegal
8 Juni 2022 19:21 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara etik, Rabu. ANTARA/HO-DKPP
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022
Tags: