Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024 dengan memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum.

“Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” kata Burhanuddin saat menerima kunjungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Dukungan lain yang akan diberikan Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada serentak 2024 serta mewakili KPU RI apabila ada sengketa hasil pemilu.

Baca juga: Jaksa Agung pastikan kasus korupsi ekspor CPO tuntas

“Kejaksaan RI mendukung penuh, pelaksanaan pemilu adalah tugas kita bersama. Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Untuk mendukung itu, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

Kejaksaan RI juga memberikan dukungan dalam penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dengan melakukan sosialisasi di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan.

Kemudian memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KPU RI ke Kejaksaan Agung adalah dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Ia mengatakan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih sampai dengan Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.

Asy’ari menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pikada serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum. Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan.

Baca juga: Jaksa Agung mutasi dua jaksa di Sumenep terkait perbuatan tercela
Baca juga: Kejagung tidak keluarkan kebijakan atribut keagamaan di persidangan