Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, ada kejanggalan dalam naskah akademis RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah.

"Salah satunya adalah mengapa harus dibuat aturan 'koordinasikan TNI dengan Polisi untuk segala situasi," kata Tjahjo kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, masing-masing sudah punya tugas fungsional yang beda sasaran dan beda cara bertindak.

"Misalnya, soal beda status hukum. TNI sama dengan militer dan kombatan. Sedangkan Kepolisian lebih pada sipil dan non kombatan," kata dia.

Dari sisi tugas kewilayahan, tugas TNI lebih pada wilayah perang sedang Kepolisian berada ditengah-tengah masyarakat atau wilayah bukan perang.

Artinya, kalau situasi tidak-perang atau tidak darurat atau tidak ada bencana, semua institusi pemerintah menjalankan tugasnya secara-fungsional. Polisi menumpas kejahatan termasuk teroris, penegakan hukum, pengayom masyarakat sampai dengan makar, yang kesemuanya diatur dalam KUHP dan hukum pidana lainya.

Sehingga, lanjut Sekjen PDIP itu, selama belum keadaan menjadi serba darurat atau darurat militer, TNI tentu belum diperankan untuk menjalankan operasi di wilayah bukan perang.

"Jangan permanenkan peran TNI untuk tugas-tugas keamanan dalam negeri di masa bukan perang atau bukan darurat. TNI jangan dijadikan "LAKSUSDA" lagi," kata Tjahjo Kumolo. (Zul)