Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan jumlah perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidangkan di bawah 50 persen dari seluruh aduan selama periode 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2022.

"Secara kumulatif 10 tahun, DKPP selalu konsisten bahwa perkara yang ditetapkan untuk disidangkan selalu di bawah 50 persen," kata Ida Budhiati kepada wartawan dalam acara Refleksi DKPP Periode 2017-2022 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data akumulasi tersebut, DKPP telah memutus 1.962 perkara dari 7.942 jumlah teradu yang diperiksa. Sehingga, menurut Ida, anggota lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia masih rentan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat atas proses pemilu.

Melalui gambaran perbandingan kasus tersebut, lanjutnya, DKPP menjalankan peran sebagai penjaga kehormatan dari pelampiasan rasa ketidakpuasan masyarakat, khususnya yang dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami juga nggak rela kalau penyelenggara pemilu dituduh-tuduh tanpa alat bukti. Hanya sekadar menuduh, tetapi tidak dilengkapi dengan bukti yang mendukung tuduhan. Jadi, pengaduan sejenis ini kami nyatakan tidak layak sidang," jelasnya.

Baca juga: Komisi II berkomitmen pilih anggota DKPP dengan reputasi etik baik

Terkait perkara yang dinyatakan layak sidang pun, katanya, DKPP lebih banyak memberi sanksi ringan jika dibandingkan dengan sanksi kategori sedang dan berat. Sanksi ringan itu berupa edukasi dan pengingat kepada para penyelenggara untuk bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan cara kerja.

"Kami ingat-ingatkan kepada mereka. Ingatkan, mestinya mengikuti SOP, cara kerjanya mesti takluk pada regulasi, dan seterusnya. Setelah diperiksa, ternyata lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberi sanksi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 itu.

Tindak lanjut berupa rehabilitasi dan sanksi ringan teguran yang diberikan DKPP itu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para penyelenggara agar bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.

"Jadi, DKPP ini jangan dilihat sebagai lembaga yang seram. Kami ini bukan sekadar memberhentikan orang," ujarnya.

Baca juga: DKPP: Prinsip profesionalitas jadi pelanggaran terbanyak
Baca juga: DKPP: anggota Bawaslu DKI Jakarta tidak melanggar