Dalam acara Women 20 (W20) membahas tema perempuan di pedesaan dan disabilitas, Dante mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki empat hak spesifik untuk perempuan disabilitas dan tujuh hak spesifik untuk anak dengan disabilitas.
"Perempuan penyandang disabilitas itu mengalami diskriminasi berlapis karena sebagai perempuan dan juga sebagai penyandang disabilitas. Sehingga perempuan penyandang disabilitas mengalami berbagai kerentanan terkait dengan kemiskinan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan hubungan keluarga," katanya dalam acara yang diikuti virtual dari Jakarta, Rabu.
Perempuan penyandang disabilitas mengalami stigma, yang merupakan salah satu masalah terbesar dialami oleh perempuan dengan disabilitas.
Baca juga: Pemerintah bersinergi hapus ketimpangan gender perempuan disabilitas
Menurutnya, perempuan penyandang disabilitas dianggap sebagai aseksual dan tidak mampu menikah, melahirkan anak, mengurus keluarga dan banyak yang belum mengenyam pendidikan formal.
"Sehingga bagi perempuan dengan disabilitas yang bermukim di pedesaan itu mengalami tantangan yang sangat besar," tutur Dante dalam acara yang diadakan secara langsung di Manokwari, Papua Barat itu.
Pemenuhan hak penyandang disabilitas, secara khusus perempuan, harus dilakukan dengan pandangan bahwa disabilitas merupakan bagian integral dari pembangunan yang adil, setara dan tidak diskriminatif.
Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah perempuan yang setara dan merupakan warga negara.
"Dengan mendorong inklusi yang mengamanatkan kesadaran, aksesibilitas, keterlibatan dan dukungan bagi penyandang disabilitas baik di wilayah perkotaan sampai pedesaan bahkan sampai wilayah terluar, terpencil dan tertinggal. Maka ini akan bisa terdukung," demikian Dante Rigmalia.
Baca juga: Stafsus: Negara hadir untuk pekerja perempuan berkebutuhan khusus
Baca juga: Komnas Disabilitas dorong advokasi perempuan penyandang disabilitas